Remunerasiana
Rencana Pemerintah akan memberikan remunerasi pada beberapa kementrian dan lembaga pada tahun 2010 (pidato presiden pengantar nota keuangan untuk RAPBN 2010). Kalau memang benar termasuk TNI/Polri ini akan menjadi angin segar yang akan mengobah kinerja aparat secara atomatis.
Yang pada intinya adalah kenaikan gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi aparat pemerintah. Dimana hal ini telah diamanatkan dalam UU no 34 tahun 2004 Bab II pasal 2 d :” Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik , diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahtraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak azasi manusia, ketentuan hukum international yang telah di ratifikasi”.
Kata-kata di jamin kesejahtraannya seolah mencerminkan anak yang mau mandi dimandiin, mau makan di suapin. Pada hal setiap langkah seorang prajurit sudah di batasi oleh aturan yang setiap saat mengintai manakala tidak mampu menahan dorongan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi. Manakala keluarganya sendiri memberi tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup.